PASANG IKLAN DISINI

DPRD Terima Wakil FBR Terkait Greenpeace

Written By tiko on Selasa, 12 Juli 2011 | 02.36


 Lima perwakilan dari Forum Betawi Rempug (FBR) diterima oleh anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Pertemuan ini membicarakan terkait keberadaan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing Greenpeace di Jakarta yang dinilai ilegal.
"Tindakan Greenpeace yang tidak mendaftarkan diri tersebut jelas mengangkangi hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ketua Koordinator Aksi, Ibrahim di Jakarta, Selasa (12/7/2011).
Berdasarkan data yang dimiliki Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), tercatat sebanyak 108 LSM yang bernaung di wilayah Jakarta Pusat maupun di Jakarta Selatan. Di antara jumlah tersebut, Greenpeace sama sekali tidak terdaftar. Dengan demikian, Greenpeace dianggap tidak mematuhi peraturan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tentang pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Mendagri Nomor 5 Tahun 1986.
"Semua kegiatan Greenpeace yang dilakukan di wilayah hukum Provinsi DKI itu ilegal. Kami meminta DPRD untuk menindaklanjuti hal ini," ungkap Ibrahim.
Anggota Komisi A dari fraksi Persatuan Pembangunan, Abdul Aziz mengatakan, segala tindakan yang bertentangan dengan hukum memang sudah semestinya ditindak. Dia pun akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait kasus Greenpeace ini.
"Surat dan amanah sudah saya terima dan akan segera saya sampaikan kepada Ketua DPRD. Kami juga akan meminta kepada Pemprov DKI untuk segera mengambil tindakan jika memang terbukti," ujar Aziz.

Sumber : Kompas

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...